Baca Juga: 4 Barang Unik yang Dilelang DJKN: Galon hingga Septictank
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah menyebutkan bakal memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan elpiji bersubsidi agar tepat sasaran yang mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Intip Kelebihan PPPK yang Gajinya Bisa Kalahkan PNS
