Baca juga: Satu Lagi Pelaku Pembusuran Ditangkap di Kendari

Akhyar menambahkan, modus pelaku yaitu melakukan pencurian di rumah masing-masing korban dengan menjebol pagar rumah dan mencongkel kunci motor.

“Anggota Jatanras yang mendapat laporan masyarakat segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penggal jalan di Kawasan Jembatan Suramadu. Upaya tersebut berhasil dan mendapatkan para pelaku di Jembatan Suramadu dan di Desa Jedih, Kabupaten Bangkalan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain Beat Hitam, nopol L 2232 WX (hasil kejahatan), Beat Biru Putih, L 2162 XM (hasil kejahatan), Beat putih, M 6245 GG (Sarana),1 buah Kunci T dan 4 buah Handphone.

Sedangkan pasal yang dijeratkan untuk para tersangka antara lain pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)