Awalnya, NN bersikukuh tetap memotong upah kedua ladiesnya, masing-masing sebesar Rp 5 juta. Namun setelah ditelaah, dalam perjanjian tidak tertuang batas waktu jam kerja.
Pengusaha berkeinginan ladies tetap kerja sampai jam 03.00 Wita subuh. Namun dalam perjanjian kerja yang tertuang pada kontrak hanya tertuang waktu masuk kerja. Sedang batas waktu kerja tak ada.
"Pada poin tiga, kesepakatan kerja dari jam 21.00 Wita. Tapi tidak ada jam batas waktu kerja," bebernya.
Baca juga: Raperda Perubahan APBD Baru Diserahkan, DPRD Ingatkan Jangan Molor Lagi
Baca juga: Kapolres Nunukan Dicopot setelah Hajar Anak Buahnya hingga Tersungkur
