Baca juga: Siksa Yunior, Santri Al-Amanah Baubau Dipolisikan
Untuk proses hukum kedua tersangka, kata Gideon, tersangka ZFR tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
“Sedangkan tersangka DA dilakukan penahanan karena cukup umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Kedua remaja tersebut, lanjut Gideon, mempunyai komunitas cyber dimana keberadaan komunitas tersebut untuk sharing ilmu.
“Dalam komunitas ini, mereka tidak pernah bertemu secara fisik, tapi ruang ketemunya lewat Facebook. Motifnya ekonomi, satu akun dijual melalui medsos,” jelasnya.
