Dia mengaku, pasal di Permenaker itu yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan, karena buruh yang sudah kena PHK, mau berwirausaha jadi terhambat akibat kesulitan modal.
“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker Nomor 02 tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK F.SPSI MASPION ini.
Sementara itu, Ketua umum DPP Partai Demokrat, AHY langsung menanggapi dan ikut prihatin dengan keluhan para pekerja ini. karena Permenaker itu dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia.
Baca Juga: Tegur Pengurus Cabang di Jatim, PB NU Larang Terlibat Politik Praktis
Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.
