Baca Juga: Polisi Gerebek Kos yang Diduga Tempat Pengedar Narkotika

Dalam perkara ini, Ahmad berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan adil.

"Kami dari kuasa hukum yakin bahwa pada akhirnya majelis hakim akan memutuskan dengan se adil adilnya. Majelis diminta untuk selalu melihat pasal yang yang disangkakan kepada Toni Tan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Felix disebut menjadi korban dugaan penggelapan uang Rp 15 juta dan Undang-Undang ITE. Felix menjadi nasabah di perusahaan itu dan menanamkan modal Rp 15 juta.

Namun, ketika hendak diminta kembali, tidak ada yang bersedia bertanggung jawab. Sehingga kasus itu berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan akhirnya Toni Tan ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. (B)