Baca Juga: Tuai Polemik, Begini Tanggapan Warga dan KASN Soal Dugaan Pelantikan Ilegal di Busel
Baca Juga: Jaksa Kebut Periksa Saksi Dugaan Korupsi di Setwan Mubar
Hanya saja, para warga berdalih jika lokasi tersebut bukan kawasan hutan. Alasannya, terdapat sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Busel. Hanya hingga kini, para warga belum menunjukan adanya sertifikat tersebut.
"Harusnya kita kehutanan, pertanahan, Pemda dan pihak kepolisian duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Kita cocokkan data kita masing-masing," harapnya.
Tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi terkait dengan adanya sertifikat dalam kawasan hutan itu, namun hingga berita ini dibuat belum ada pihak Badan Petanahan Busel yang dapat ditemui.
