Baca Juga: ADD Tak Cair, Perangkat Segel Balai Desa Bangunsari
"Tentunya, Pemkab memberikan pertimbangan terkait peserta yang lama mengabdi," timpalnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke mengatakan, pelaksanaan seleksi P3K menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra dan Dikbud Muna. Pihaknya dilibatkan hanya bersifat umum untuk menyiapkan tempat tes yang semula seharusnya dilaksanakan di SMA dan SMK, namun karena pandemi COVID-19,terpaksa lokasinya dipindahkan ke gedung AKPER.
"Kita tidak masuk panitia. Diberikan tugas menjadi admin, tapi perannya terbatas," kata Sukarman.
Kemudian, untuk proses pendaftaran, langsung dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Begitu pula dengan seleksi berkas dan pengumuman berkas.
