Hakim juga menyampaikan jika ada bukti yang menunjukan adanya pungli yang ia lakukan, maka ia akan memberikan dua kali lipat dari yang diterimanya kepada mahasiswa tersebut.

Saat ini, selain sebagai Plt Karutan Kelas II A Kendari yang mulai dijabatnya pada 17 Februari 2025 lalu, Nasihul Hakim juga masih menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Dugaan Pungli di Pelabuhan Tampo, Kasi UPTD: Silakan Tunjukkan Bukti

Sebelumnya, puluhan mahasiswa melakukan demonstrasi di Kanwil Dirjenpas dan Kejati Sultra, pada Jumat (2/5/2025). Aksi tersebut dilakukan atas adanya dugaan praktik pungli di Rutan Kelas II A Kendari terhadap pembebasan bersyarat napi serta pada pengurusan pemindahan tahanan.

Dalam aksinya, Malik selaku penanggung jawab aksi menyampaikan hasil penelusurannya, jika ada dugaan tarif yang dipatok mulai dari Rp 10.000.000 hingga Rp 30.000.000 untuk napi yang mengurus pembebasan bersyarat. Sementara untuk pemindahan tahanan, ia menduga tarif yang dikenakan mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000.