KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Lelaki inisial J asal Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mencabuli keponakannya sendiri, (T) umur 16 tahun, hingga hamil empat bulan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Kolaka Utara, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 16.30 Wita dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Subbagian (Kasubag) Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan mengungkapkan, hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar Pukul 16.30 Wita telah datang seorang pria (H) melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelapor H, kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban, D, mengetahui anaknya telah hamil di luar nikah dengan usia kandungan sekitar empat bulan. Setelah dilakukan penelusuran, korban dihamili oleh pamannya yang merupakan saudara kandung dari ibu korban," kata Aipda Hari Hermawan, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: 157 Kasus Peredaran Narkoba di Surabaya Terungkap Selama 2020