"Ancaman pidananya 5 sampai 15 tahun," sebutnya.
Baca Juga: Polres Muna Kantongi Calon Tersangka Dugaan Pencabulan yang Menyeret Kades Matombura dan Oknum Caleg
Dengan telah ditetapkannya UG sebagai tersangka, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna akan terus mendampingi korban hingga ada kepastian hukum tetap.
"Kita akan dampingi hingga proses hukumnya di pengadilan," kata Ali Syadikin, Kadis P3A Muna.
Sementara itu, korban dan keluarganya mengapresiasi kinerja Polres Muna. Mereka berharap, kasus tersebut berjalan sesuai yang dilaporkan.
