MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna telah menaikan status dugaan pencabulan terhadap FR yang menyeret Kepala Desa (Kades) Mantombura, Kecamatan Bone, La UG dan oknum Caleg DPRD Muna, AL dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Kini, satuan yang dipimpin Akp Asrun itu telah mengantongi calon tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
"Calon tersangka sudah ada, kita tinggal melengkapi dua keterangan saksi lagi," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Asrun, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kades Matombura Muna Naik Status ke Sidik
Asrun memastikan, penetapan tersangka tidak akan membutuhkan waktu lama lagi. Begitu dua saksi telah dimintai keterangan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.
