"Bukti pembelian rumah itu ada sama pelapor, yaitu kuitansi jual-beli bermaterai dan ada saksinya. Hanya saja, sewaktu membeli, almarhum Sujono atau orang tua terlapor mengaku akan memecah surat itu. Namun, sampai saat ini surat itu belum dipecah juga," ucap Eka yang merupakan ketua umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU).
Eka bercerita bahwa korban dituduh oleh terlapor sebagai penyewa rumah dan tidak membayar sewa rumah itu selama 7 tahun, dengan biaya sewa sebesar Rp 4,5 juta pertahunnya.
"Klien kami dituduh tidak bayar sewa rumah, padahal rumah itu sudah dibelinya. Selain itu, terlapor juga mengirim surat somasi kepada klien kami sebanyak dua kali melalui tim hukumnya. Terlapor meminta agar klien kami mengosongkan rumah itu. Atas pencemaran nama baik itulah, mereka kami laporkan. Kami berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan kami ini, yaitu nomor surat laporan (STTLP) 2397/VII/2022," ungkap Eka.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Keberangkatan Puluhan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pihak pelapor bernama Jodi Ardi.
