"Nah, angka Rp 107 023 750 itu yang akan menjadi keuntungan kontraktor. Dan menurut saya keuntungan ini sangat tidak wajar. Sebab dalam perencanaan kegiatan, harga satuan barang di-up (naikkan) paling tinggi 30 persen," nilainya.
Baca Juga: Pelaksanaan Berbeda dari Kontrak, Proyek Pengadaan Bibit di Busel Diduga Curang
Ia berharap, aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata dengan persoalan ini agar pemberatasan korupsi, kulusi dan nepotisme (KKN) di Bumi Gajah Mada itu berjalan dengan baik.
Informasi yang diterima dari sumber yang bisa dipercaya, kegiatan yang menggunakan APBD tahun 2021 itu dikerjakan oleh pegawai dinas setempat. Mereka menggunakan PT ABY JAYA sebagai perusahaan pelaksana.
Hingga saat ini, tim Telisik.id sedang berusaha mencari alamat perusahaan tersebut. Informasi sementara, perusahaan yang saat ini juga mengerjakan proyek pembangunan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Busel itu beralamat di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. (B)
