Sedangkan terlapor Anderias Maukari dengan panggilan nomor SPGL/73/1/2022/Sat Reskrim dan panggilan kedua nomor SPgU 73 a 11/2022/Sat Resekrim serta surat perintah membawa saksi Nomor Spg 73.b/IV 2022/ Sat Reskrim.
Baca Juga: Kirim Satwa Ilegal ke Surabaya, Warga Kalsel Terancam 2 Tahun Bui
"Kasus ini dilatari karena terlapor merasa dendam dengan korban di mana pada tanggal 24 Desember 2021 lalu korban hampir menabrak terlapor," ujar Kapolres Kupang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Hasri Manasye mengatakan, polisi sudah melakukan upaya dan tindakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Anderias Maukari," ujar Kasat Reskrim.
