Dia menambahkan, APBDes dan LPJ sudah ada rekomendasi dari camat bahwa sudah tidak ada masalah untuk permohonan pencairan ADD tersebut.

Ia mengaku, tiba di Dinas PMD juga diberikan rekomendasi untuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat terkait pencairan ADD.

Hanya saja, pada saat itu, ada salah satu kekurangan yang diminta pihak Dinas PMD yang tidak dipenuhi oleh Kepala Desa Eensumala, yakni tidak adanya surat rekomendasi camat soal tindakannya melakukan pemberhentian perangkat desa. Kades Eensumala hanya menyerahkan SK pemberhentian perangkat desa saja.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Kades Persilakan Perangkat Desa Menggugat di PTUN

Menurut Samsul Wiridin, dia sudah menyampaikan berkali-kali kepada pihak Dinas PMD, bahwa sejak awal yang diminta pihak Dinas PMD adalah SK pemberhentian perangkat desa dari kepala desa, bukan surat rekomendasi camat.