MUNA, TELISIK.ID - Dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) yakni, Kades, ER dan Kaur Keuangannya, HR menjadi milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna.

Setelah dilimpahkan penyidik Polres Butur, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Raha.

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (7/4/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengaku, berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 628 juta itu telah diteliti oleh JPU dan dinyatakan lengkap (P-21). Kini, JPU tinggal merampungkan surat dakwaannya.

Baca Juga: Pinjam Pakai Randis oleh Kejari Muna Sudah Sesuai Prosedur