"Tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat, maraknya perjudian di Kota Binjai," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, di lokasi gudang diduga milik Ali Opek itu ada mesin judi tembak ikan, samkwan dan dadu putar. Omzetnya diduga mencapai ratusan juta rupiah perharinya.

"Itu masih didalami. Untuk saat ini masih proses pemeriksaan terhadap yang diamankan itu," terangnya.

Terpisah, Kasubdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kompol Wahyu mengatakan, dari 50 orang yang diamankan, sudah lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Terduga Pelaku Judi dan Narkoda Ditangkap di Jermal 15 Diduga Dipulangkan Polisi