MANGGARAI, TELISIK.ID - Satu orang anggota Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Brigadir Polisi (Brigpol) Lukman dipecat secara tidak hormat, Jumat (6/1/2023).

Anggota Polri yang bertugas sebagai Banit Sat Binmas ini sebelumnya diadukan melakulan dugaan persetubuhan terhadap dua perempuan yang menyebabkan keduanya mengandung dan melahirkan.

Pemecatan Lukman disampaikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten secara inabsentia.

Baca Juga: Bos Karaoke Paris Kendari Digugat Mantan Istri Atas Dugaan KDRT

PTDH terhadap Brigpol Lukman berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bernomor: Kep/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhitung mulai 1 Januari 2023.