"Dan pihak pokja dalam hal ini UKPBJ tidak menginginkan hal itu untuk dibatalkan. Jadi yang membatalkan itu adalah PPK, dalam hal ini Zalman," kata Hermawan.

Dia menambahkan, alasan Zalman selaku PPK untuk membatalkan pemenang tender gegara tidak memiliki (Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Buton Utara, hal itu kata Hermawan, tidak ada dalam persyaratan lelang bahwa AMP harus berada di wilayah Buton Utara atau di luar Buton Utara. Persyaratan itu dibuat sendiri oleh PPK.

"Dan itu sama saja melanggar aturan yang dibuat oleh PPK itu sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Buton Utara Mahmud Buburanda saat dikonfirmasi mengaku, dugaan yang mengatakan bahwa Kadis PUPR telah melakukan intervensi terhadap pihak UKPBJ untuk melakukan pembatalan pemenang tender pekerjaan jalan tersebut, tidak benar adanya.

Baca Juga: Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Diduga Korupsi Rp 344 Juta