KUPANG, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah resmi jadi tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021).

Politik Partai Golkar ini diperiksa penyidik Kejati NTT kurang lebih 5 jam.

Usai diperiksa, Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati.

Kajati NTT, Yulianto mengatakan, Medah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.

Baca Juga: Kasus Suap RT-PCR Dinkes Sultra, Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru