Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Ibu Ken Admiral: Ini Mukjizat
Pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran ketika anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang Kepribadian, Etika Kelembagaan, dan Etika Kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri, tidak sepantasnya dia membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH," tegasnya.
Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumatera Utara terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
