Ia pun merinci dari hasil perhitungan Inspektorat itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan fisik atas realisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi bidang pembangunan Desa Bangka Lao tahun anggaran 2017-2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 257.452.043.
Lebih lanjut ia menambahkan, terdapat dana SILPA tahun 2017 yang belum disetor kembali ke rekening kas desa sebesar Rp 1.031.447 terhadap dana penyertaan modal Desa Bumdes tahun 2018 sebesar Rp 115.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi Gregorius Serian Keka.
Tak hanya itu, lanjut Wayan, terdapat dana tahun 2019 yang pernah ditarik dari rekening kas desa sebesar Rp 22.644.394 yang belum dipertanggungjawabkan oleh mantan Kades Bangka Lao. Adapula pajak negara tahun 2019 sebesar Rp 42.540.515. Selain itu terdapat juga pengeluaran fiktif sebesar Rp 105.958.943.
Baca Juga: Perusakan Lingkungan dan Penambangan Ilegal Kawasan Hutan Marak di Busel
"Jadi total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 544.627.342," kata Wayan.
