Dalam perkara dugaan korupsi itu, MT dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bom Ikan Tewaskan Dua Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Baca Juga: Dua Remaja Curi Kotak Infaq Masjid untuk Main Game Online

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," sebutnya.

Penahanan terhadap tersangka MT dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana serta tidak dapat hadir pada pemeriksaan pada tahap berikutnya.