MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap MJ, tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2019-2020, Jumat (31/5/2024).
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, penahanan terhadap tersangka MJ untuk mempermudah proses penyidikan. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.
"Tersangka MJ sudah dilakukan penahanan," kata Kajari, Robin, Sabtu (1/6/2024).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, kontruksi perkara yang menjerat MJ, bermula pada tahun 2019-2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna menghibahkan anggaran pilkada sebesar Rp 14,8 miliar.
Baca Juga: Eks Bendahara Bawaslu Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019
