Anggaran tersebut kemudian dicairkan oleh MJ yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 kali transaksi.

"Proses pencairan sebesar Rp 2,2 miliar tidak dibukukan dalam buku kas umum (BKU) dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pilkada," kata Fery.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muna Disidik, Kerugian Rp 2,1 Miliar

Kemudian, tersangka MJ juga dalam proses penyusunan BKU tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Saldo kas bank direkayasa per tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp 2,3 miliar, sedangkan saldo sebenarnya tersisa tinggal Rp 261 juta. Terdapat selisih sebesar Rp 41,7 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,2 miliar," sebutnya.