MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW sebagai tersangka kasus korupsi.
EW diduga menyelewengkan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2,7 miliar.
"EW sudah tersangka dalam kasus korupsi uang negara sebanyak 2,7 miliar rupiah. Dia tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021," kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, SH ketika dikonfimasi Telisik.id melalui telepon selulernya, Sabtu (20/2/2021).
Dia mengatakan, selain Bendahara Puskesmas Glugur Darat, juga ditetapkan tersangka penyedia jasa/barang berinisial IB.
Baca juga: Ini Laporan Kemenkumham Sultra Soal Penggagalan Narkoba di Lapas Kendari
