Kedua tersangka, sudah dilakukan penahanan selama kurang lebih 120 hari di Polres Butur. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dijanjikan Uang Rp 750 Ribu Edarkan Sabu, Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi
"Ini kasus korupsi pertama yang berhasil diungkap Polres Butur," ujar Fajar.
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengaku, telah menerima pelimpahan dua tersangka dan BB dari Polres Butur. Selanjutnya, tersangka diilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raha sambil menunggu perampungan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
Baca Juga: Warga Kota Medan Ditemukan Tewas dengan Hidung Berdarah
