MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancurbatu, Polrestabes Medan, Kompol Eriyanto Ginting dan Kepala Unit Reserse (Kanitreskrimnya) AKP Amir Sitepu, dicopot dari jabatannya.
Dua perwira polisi ini diduga terlibat penggelapan atau tindak pidana korupsi anggaran untuk operasional penyidikan di Unit Reserse Kriminal tempat mereka berdinas, senilai Rp 31,4 juta.
Keduanya dicopot oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra melalui Kepala Operasional Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Kombes Pol Benny Bawensel.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya surat telegram yang dikeluarkan oleh Karo SDM. Surat Telegram Rahasia (TR) itu tertuang dalam Nomor: ST/140/X/KEP/2022 tertanggal 12 September 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Istri Bupati Manggarai, Polisi Minim Saksi dan Bukti
