"Dari hasil penanganan dan keterangan saksi-saksi, Polres Alor menetapkan 2 orang tersangka," katanya.
Kedua tersangka yakni BB yang merupakan mantan Kepala SMP Negeri Pailawang, dan TK yang merupakan oknum pelaksana pekerjaan.
Penetapan kedua tersangka ini karena ada indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP mencapai Rp 1.171.483.000.
Baca Juga: 10 Bulan Jadi DPO, Buron Asyik Nongki Diciduk
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Usut Laka Lantas Vanessa Angel
