MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia, WM, dan Bendahara, U, sebagai tersangka kasus korupsi.
WM dan U disangkakan dalam kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2023-2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 700 juta.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (9/12/2024) setelah proses penyelidikan yang intensif oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: DPRD Muna Barat Segera Gelar RDP Terkait Perizinan Indomaret
