Baca Juga: Masyarakat Wawonii Tersinggung Pemprov Sultra Langgar Putusan MA dan Dukung Penambangan PT GKP

Namun, di lapangan, PT MCM diduga melakukan pengangkutan hasil tambang dari stockpile ke jetty Bungkutoko dengan muatan dan dimensi yang melebihi batas yang diizinkan. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan demi kepentingan perusahaan.

Selain itu, truk pengangkut material tambang PT MCM dilaporkan beroperasi saat jam sibuk atau siang hari, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan mengabaikan aspek keselamatan publik demi meraup keuntungan.

Berdasarkan informasi yang diterima, truk-truk milik PT MCM mengangkut material tambang sebanyak 15 hingga 17 ton dalam sekali jalan—hampir dua kali lipat dari kapasitas yang diperbolehkan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, HM Iksan Saranani, menegaskan pihaknya akan menindak tegas truk ODOL yang melintasi jalan umum, meskipun perusahaan memiliki izin hauling.