KONKEP, TELISIK.ID – Pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang tetap mendukung aktivitas penambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Kecil Wawonii memicu reaksi negatif dari masyarakat setempat.
Pemprov Sultra melalui Kepala Dinas ESDM, Andi Azis, dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh PPID Utama Provinsi Sultra pada 22 Januari 2025, menyatakan bahwa PT GKP tetap dapat melaksanakan kegiatan pertambangan.
Pertimbangan Pemprov Sultra ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 576 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pernyataan Azis pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio, kepada media dalam wawancara pada 24 Januari 2025.
Baca Juga: Polwan Bripka RH yang Dilaporkan Aniaya Nenek Belum Ditetapkan Tersangka
