“Kapasitas angkut maksimal di jalan provinsi adalah 8 ton. Jika ada kendaraan yang melebihi batas tersebut, akan kami tindak tegas dan tahan,” ujar Iksan, Selasa (25/02/2025).

Baca Juga: LIRA Wakatobi Adukan Reklamasi Kawasan Marina ke Kejaksaan, Langgar Perda dan UU

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan jarak antar kendaraan saat hauling.

“Setiap truk harus memiliki jeda waktu minimal 7 menit sebelum kendaraan berikutnya melintas. Tidak boleh berjalan beriringan, itu sudah menjadi kesepakatan,” jelasnya.

Iksan memastikan Dishub Konawe akan terus memantau aktivitas pengangkutan tambang di wilayah tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih. (B)