Adapun hal tersebut, kata dia, secara hukum diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia karena tindakan Diskriminatif terhadap anak dan pencurian handphone telah diatur dalam pasal 76 A jo 77 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHPidana.

Atas adanya laporan tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku, seraya menindak tegas oknum yang diduga tidak profesional.

"Kami juga meminta kedua jenderal itu memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Herawaty dan DL, kerana hal ini telah menjadi komitmen Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang menyalahi aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Terkait Kasus Gratifikasi

Sebagaimana diketahui, Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya bersama Polres Langkat Polda Sumut menangkap keluarga mantan petinju dunia, Suwito Lagola dikediamannya, di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.