Mengenai tuduhan adanya kerusakan hutan yang dituduhkan, ia menegaskan bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyelidikan terhadap Perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap PT JAP.

Baca Juga: BNNP Sultra Lakukan Program Pasca Rehabilitasi pada 10 Klien di Bapas Kelas II Kendari

Pihak-pihak yang mengambil keuntungan tersebut telah sengaja melakukan perusakan hutan dan cenderung terlihat leluasa saat melakukan perusakan hutan, karena kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan untuk jangka waktu yang cukup lama tanpa ada teguran dari yang berwenang. 

Lanjut Ricky menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengaduan kepada Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik secara informal maupun secara formal pada tanggal 19 Januari 2022.

Akibat masalah itu, penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK mendapat laporan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 Oktober 2021.