"Namun apa yang terjadi, setelah kami melaporkan hal tersebut, malah kami yang ditangkap. Analoginya, saya punya motor dicuri orang, setelah saya laporkan ke pihak berwenang malah saya yang di tangkap mirisnya lagi motor sayapun dijual orang. Dimana keadilan di negara ini!," cetusnya.

Ricky menduga penetapan tersangka kepada RMY adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum terhadap Dirut PT JAP tersebut. Pasalnya, dalam perjalanannya PT JAP menang saat praperadilan karena terbukti pelapor bukan masyarakat, melainkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, bila PT JAP terbukti melakukan penambangan secara ilegal, seharusnya penyidik bisa menunjukan bukti kuat. Beberapa laporan telah PT JAP ajukan ke Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Kendari, namun hingga kini belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai laporan yang telah pihaknya ajukan. 

Baca Juga: Diduga Menambang di Area Hutan Lindung, Wanara Sultra Desak Polda Usut CV Unaaha Bakti Persada (UBP)

Lanjut Ricki mengatakan, pihaknya menghargai putusan hukum, atas hal itu PT JAP siap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku.