Ironisnya lanjut dia, pihak Pokja menjawab sanggahan itu melalui surat. Padahal seharusnya sanggahan itu dijawab di link resmi LPSE Pemda.

"Ini yang semakin membuat kami kebingungan. Saya kira semua ada aturannya. Kok kenapa harus bersurat, bukan menjawab di link Pemda," nilainya.

Menanggapi hal itu, Pokja melalui surat jawaban sanggahan Nomor: 12/Pokja-BTN/J-SH/VII/2022, membenarkan bahwa Pokja tidak mengevaluasi SKP seperti dalam sanggahan CV ADN Perkasa.

Baca Juga: Calon Pendeta Diduga Cabuli Sejumlah Jemaat

Alasannya, Pokja memahami bila SKP merupakan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan yang dibuat oleh peserta yang wajib tertuang dalam dokumen Nomor: 03.5/KONST/DKP/VII/2022 tanggal 1 juli 2022 BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Poin (29.12) Huruf (j) Bab V Lembar Data Kualifikasi, Persyaratan Kualifikasi Poin (B) Nomor (10).