Dengan demikian, apa yang dilakukan Pokja sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

"Surat sanggahan ini juga tidak masuk akal karena dalam ketentuan pengadaan, di mana waktu masa sanggah yang diberikan selama 5 hari kerja dan dijawab paling lama 3 hari setelah berakhirnya masa sanggah tersebut. Tapi faktanya Pokja menjawab secara manual, itu pun jawaban itu kami terima 19 Agustus 2022," beber Isnan Arif.

Selain itu lanjutnya, pada poin 1 sanggahan yang diajukan kurang begitu berkenan. Pasalnya, dalam dokumen pemilihan pada paket tersebut masuk kategori jenis pekerjaan konstruksi, bukan pekerjaan lainnya.

Baca Juga: Terduga Kurir Ganja Asal Aceh Ditangkap, Ini Modusnya Kelabui Polisi

Dengan demikian, penyedia yang hendak mengikuti tender pekerjaan tersebut wajib memiliki IUJK/SBU Konstruksi. Atau perusahan tersebut telah mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus SKP dari asosiasi atau LPJK.