"Namun karena permintaan keuangan tidak sesuai, maka saya selaku sekretaris desa tidak mau verifikasi, apa lagi di dalamnya ada beberapa kegiatan yang belum dilakukan alias fiktif namun anggaranya habis dan dilaporkan sudah 100 persen," ungkap Sudarlin.

Dikatakan, dugaan pekerjaan fiktif dan mangkrak itu sudah diadukan di Inspektorat. Sedangkan dugaan penyalahgunaan wewenang sudah diadukan ke DPMD Kabupaten Buton Utara. Kata Muhamad Sudarlin, pihak DPMD sudah melakukan monitoring di Desa Wamorapa pada 23 Juli kemarin.

Selain itu, Sudarlin mengaku sudah pernah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke pihak kepolisian sektor Wakorumba dan menurutnya, laporannya sudah sampai ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.

Baca Juga: Usai Ditolak Panitia, Calon Kepala Desa di Buton Utara Bakal Menggugat ke PTUN

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Buton Utara, Almin membenarkan sudah melakukan monitoring di Desa Wamorapa pada 23 Juli. Namun untuk mengambil kesimpulan soal kesalahan penggunaan anggaran itu tidak bisa dilakukan oleh DPMD, karena hal itu menjadi ranah inspektorat.