Selain itu, pelapor juga rutin membayarkan angsuran bulanan sebesar Rp 5.557.000 dengan cara mentransfer langsung ke rekening Maybank atas nama Sri Ramayana, dengan asumsi pembayaran tersebut akan diteruskan ke pihak leasing Maybank Finance.
Namun belakangan, pelapor mengetahui bahwa selama lima bulan berturut-turut, angsuran kendaraan tersebut tidak pernah dibayarkan ke pihak Maybank Finance oleh Sri Ramayana. Akibatnya, kendaraan yang digunakan pelapor mengalami tunggakan kredit.
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku harus menanggung denda keterlambatan pembayaran angsuran, masing-masing sebesar Rp 889.000, Rp 350.000 dan Rp 165.000, sehingga total denda yang dibayarkan mencapai Rp 1.404.000.
“Kerugian yang saya alami cukup besar, baik dari sisi keuangan maupun beban psikologis,” ungkapnya kepada telisik.id, Minggu (1/2/2026).
