BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dua orang warga Buton Selatan (Busel), Muhamad Ikbal dan Ilham, melaporkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Direktur PDAM Busel, Tamrin Tamim, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo, pada Senin (12/10/2020).
Dalam aduannya, keduanya menduga terdapat kerugian daerah sebesar ratusan juta rupiah atas pungutan retribusi air bersih di PDAM yang tak masuk ke kas daerah.
"Jadi, berdasarkan bukti petunjuk yang kami miliki, terdapat rekaman pengakuan dari Dirut PDAM Busel bahwa pungutan retribusi air bersih di Busel berjumlah 60 sampai 70 juta rupiah dalam perbulan. Namun anggaran ini tak masuk dalam kas daerah," beber salah satu pelapor, Ilham, saat dikonfirmasi usai menyerahkan dokumen laporan.
Jika dikalkulasi lanjutnya, sebanyak Rp 720 juta dana pendapatan daerah melalui PDAM entah kemana. Jumlah itu dihitung dalam pendapatan paling minimal. Sebab dalam ketentuannya, masyarakat dibebankan biaya iuran tetap sebesar Rp 12.500 perbulan.
Baca juga: Bubarkan Massa Pakai Helikopter, Oknum Polisi Jalani Sidang Pertama
