Maka, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja), kemudian dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Baca Juga: Rakornas BMKG, Jokowi Dorong Peningkatan Kewaspadaan Hadapi Bencana

Baca Juga: KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Penjara, Febry: Dulu Bilang Hukuman Mati

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dikutip dari Bisnis.com, menjelaskan, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.