KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kendari di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, mendapat penolakan dari pemilik lahan, Yurina Ali Mursalimdi.
Proses eksekusi tanah tersebut mendapatkan pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Kendari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara, pada Rabu (21/12/2022), sekira pukul 09.00 Wita.
Tergugat Yurina Ali Mursalim menolak eksekusi karena telah mengantongi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3382/K/Pdt/2002, yang telah dilakukan eksekusi dengan berita acara pengosongan No.46/B.A.Pdt.G/2000.PN.Kdi.
Namun Pengadilan Negeri Kendari tetap melaksanakan eksekusi mengambil objek tanah yang tidak masuk ke dalam objek sengketa.
Baca Juga: Karo Hukum Pemprov Jawa Timur Diperiksa KPK Saat Geledah Kantor Gubernur
