Karena dari data disimpulkan secara hukum pelaksanaan eksekusi penetapan Nomor 46/Pen/Pdt.G/2000/PN Kdi tanggal 21 Agustus 2009 tidak pula ditujukan terhadap tanah objek sengketa dalam perkara ini.

"Eksekusi tersebut tidak sampai pada tanah yang berbatasan langsung dengan Jalan Buburanda pada sisi sebelah utara (obyek sengketa perkara ini),” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Kendari no.52/Pen.Pdt.Eks/2015/PN.Kdi yakin gugatan perlawanan No 2/Pdt.Bth/2021/PN.Kdi yang pada pokonya menolak gugatan perlawanan dengan pertimbangan objek tanah sengketa antara perkara No.52/PdtG/2015/PN.Kdi dengan Nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah objek tanah yang berbeda.

Pada putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 74/Pdt/2016/PT.Kdi, mejelis hakim berpendapat tanah dimaksud dalam putusan tidak sama objek sengketa milik para pelawan dan bukan merupakan bagian dari tanah sengketa dimaksud dalam putusan nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi Jo putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002.

Baca Juga: Oknum Pengacara Ini Mangkir Dipanggil Penyidik Kasus Dugaan Surat Keterangan Palsu