MEDAN, TELISIK.ID - Oknum kuasa hukum atau pengacara bernama Irfan dijadwalkan pemeriksaan oleh tim Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kasus dugaan terbitnya surat keterangan diduga palsu atas laporan Suranta Sembiring, Rabu (21/12/2022).

Akan tetapi, Irfan yang diduga orang yang paling berkompeten atas terbitnya surat diduga palsu bertuliskan akta nikah Suranta dan Dilena tidak benar itu malah tidak hadir.

Suranta Sembiring mengaku, Irfan adalah orang yang paling berkompeten atas terbitnya surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikahnya tidak benar.

Baca Juga: Oknum Pengacara Dilapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

"Itu pandangan saya, karena KUA yang mengeluarkan surat keterangan itu mengaku dia diduga diintimidasi oleh Irfan. Sehingga KUA Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang semasa dijabat Tohar berani mengeluarkan itu," ungkap Suranta.