Saat ditanya soal keterlibatan dalam penyelewengan Dana Desa seperti yang dilaporkan oleh AMPP, Fransiskus Odi menegaskan, dirinya belum bisa berkomentar banyak.

“Nanti kita lihat faktanya, sebagai penjabat saya tidak bisa mendahului dan saya siap untuk diperiksa selanjutnya,” ungkap Fransiskus kepada wartawan.

Sementara itu, seorang pengadu warga Desa Compang Cibal, Falensius Agung, menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat dari penyidik Polres Manggarai melalui Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh mantan Pjs Desa Compang Cibal Fransiskus Odi selama 2 tahun anggaran dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 572.000.000.

“Bentuk respon cepat Polres Manggarai yaitu dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Fransiskus Odi dan Wensislaus Nakang pada hari ini. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas tindak cepat dari Kapolres Manggarai,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pria di NTT Teguk Racun Pestisida Usai Diketahui Cabuli Anak Kandung