Kemudian, pada tahun 2019, anggaran tahap pertama, Kades Awua Jaya menganggarkan kegiatan pelaksanaan pembangunan desa berupa pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor) sebesar Rp 48.518.000 dan diduga dikerjakan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2021 Kades Awua Jaya melakukan kegiatan pada karia tunai desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp 130.000.000, di mana kegiatan tersebut diguga terjadi pengurangan harian dan gaji tenaga HOK (Markup).

"Pada pelaksanaan kegiatan itu terjadi ada selisih anggaran yang dicairkan dan yang dibayarkan kepada harian atau tenaga gaji hok sebesar Rp 13.400 000 jadi sisa anggaran tersebut masih Rp 116.600.000 di duga tidak di ketahui perutukannya," kata Rasmin.

Masih di tahun yang sama juga 2021, Kades Awua Jaya menganggarkan kegiatan pengadaan empang terpal ternak bibit ikan lele sebanyak 90 unit, dibagi dalam dua tahap pengadaan penganggarannya tahap pertama sebesar Rp 100.420.400 untuk tahap ke dua sebesar Rp 61.279.600.

Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor, Ini Pengakuan Pelaku