Baca Juga: Unjuk Rasa di Polda Sulawesi Tenggara, Warga Torobulu Tolak Kriminalisasi

Marjum menekankan bahwa aktivitas forklift tanpa izin resmi dan jalur khusus, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Adrian salah satu massa aksi dari Mabar Sulawesi Tenggara mendesak Disnakertrans untuk memanggil Direktur PT Indogrosir Kendari dan memberhentikan aktivitas perusahaan tersebut.

Massa aksi juga meminta Wali Kota Kendari untuk menghentikan aktivitas PT Indogrosir Kendari dan DPRD Kota Kendari agar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta memanggil direktur perusahaan.

Baca Juga: Petani Konawe Selatan Unjuk Rasa di Kementan Jakarta, Tuntut Lahan Dikembalikan