Sementara itu, Kanit Tipokor Polres Muna, Aiptu Markus menerangkan, dalam perkara tersebut, BH pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, saat telah ditetapkan sebagai tersangka, BH langsung menghilang. Pihaknya pun telah beberapa kali melakukan panggilan, namun BH tak kunjung hadir di Polres Muna.
Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Bos Judi Apin BK Dianggap Cederai Keadilan, Jaksa Banding
"Kita sudah beberapa kali melakukan upaya penangkapan, tetapi, BH tidak kelihatan di Muna Barat," ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Muna Barat, kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung serba guna itu sebesar Rp 428 juta. BH pun dijerat pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
